MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, December 5, 2017

Januari Jadi Tersangka Perkelahian di Rantau Tijang

Tersangka Januari (batik merah)
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional  - Unit Rerskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus akhirnya menetapkan Januari (55) sebagai tersangka penganiayaan dalam perkelahian melibatkan 3 warga.
Peristiwa perkelahian antara 3 warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten  Tanggamus Lampung, samentara Nawawi (57), Kanedi (45) dan Januari (55) yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa (28/11/2017) yang lalu, mengakibatkan ketiganya harus dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang berbeda akibat luka benda tajam.

"Hasil gelar perkara kemarin, Senin, 4 Desember 2017 dan merujuk keterangan saksi-saksi, Januari memenuhi unsur penganiayaan berat terhadap Nawawi. Januari ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai hari ini, Januari di tahan di Polres Tanggamus", kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si. Selasa (5/12/17).

Lanjutnya, dalam perkara penganiayaan tersebut berkas penganiayaan disidik secara terpisah dan terhadap korban Kanedi akan disidik lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. "Walaupun satu rangkaian kejadian tetapi  karena waktu kejadian terpisah walaupun sehingga dibuatkan berkas terpisah", ujar Ipda Mirga Nurjuanda.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya hanya ketersinggungan antara Nawawi dan kejadian tersebut terjadi secara spontanitas.

Sementara itu terkait kondisi kesehatannya Nawawi dan Kanedi, Kapolsek menjelaskan bahwa keduanya saat ini dalam kondisi sudah membaik.

"Alhamdulillah, kondisi keduanya semakin membaik, terhadap Nawawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tetapi Kanedi belum dimintai keterangan karena kondisi fisik masih dalam penyembuhan luka-luka", jelas Ipda Mirga.

Untuk mempertanggung perbuatannya Januari terancam pasal 354 ayat 1 KUHPidana junto 352 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.

Kapolsek menghimbau guna mencegah terulangnya kejadian seperti itu, hendaknya masyarakat saling toleransi sesama tetangga dan jika terjadi masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. "lebih bagus lagi melibatkan Bhabinkamtibmas", harapnya.

Ditambahkan Ipda Mirga Nurjuanda, guna mengantisipasi kejadian pasca ditahannya Januari, pihaknya akan memediasi untuk mendamaikan keluarga. "Dan terkait rumah yang berdekatan antara tersangka dan korban, kedepan kami bersama-sama para tokoh masyarakat, aparatur pekon dan Uspika akan mencari langkah terbaik sehingga tidak terjadi  pertikaian lagi dikemudian hari", tegasnya. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment