MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, September 11, 2018

Sering Meresahkan Pemilik Sapi, Pelaku Pencuri Sapi di Tutur Berhasil ditangkap

Kapolsek menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers
Pasuruan, Media Suara Nasional-Keresahan pemilik sapi M. Toyib (41th) Dusun.Cikur Ds.Kalipucang Kec. Tutur Kab. Pasuruan yang selama ini melaporkan kehilangan sapi saat dibiarkan di kandang terobati.

Berdasarka laporan polisi LP/06/IV/2018/RESPAS/SEKNKJ korban datang kepolsek nongkojajar untuk melaporkan telah kehilangan sapinya, berdasarkan keterangan dari korban polisi tidak tinggal diam dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti.

Alhasil, Polisi sudah membongkar kasus pencurian ternak sapi tersebut dengan menangkap BW bin Amari (28th) Petani, Dsn. Delik Ds. Janjangwulung Kec. Puspo Kab.Pasuruan. Senin (10/9) jam 13:00 wib

Dalam penyergapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti Seutas tali tampar, satu buah baju hem lengan panjang kotak warna biru hitam hasil pembagian pencurian sapi, satu plastik kecil berisi narkotika gol. I jenis sabu-sabu dan selembar tisu.

Modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara membuka pintu kandang kemudian mengambil sapi yang berada di dalam kandang setelah itu pelaku keluar lewat jalan semula, setelah berhasil mengambil hewan sapi itu para pelaku menjual kepada orang yang tidak dikenal.

Di konfirmasi Kapolsek Nongkojajar AKP.Achmad Sukiyanto S.H membenarkan kejadian pencurian hewan sapi dengan pemberatan di kandang rumah milik M.Toyib (41th) Dusun.Cikur Ds.Kalipucang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan berhasil mengamankan  BW bin Amari (28th) Petani, Dsn. Delik Ds. Janjangwulung Kec. Puspo yang diduga pelaku, sewaktu ditangkap BW juga membuang 1(satu) poket narkotika gol I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tissu. Ujar

Kini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dipolsek nongkojajar, pelaku BW Bin Amari diancam dengan 2 pasal berlapis tentang narkotikaPasal 112 (ayat 1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam disel tahanan polsek nongkojajar. Jelas kapolsek (IL)

No comments:

Post a Comment