MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, September 12, 2018

Arek Jangjangwulung ditangkap, Narkoba dibuang ke Semak Semak !!!

Tersangka Um saat diamankan dimapolsek nongkojajar
Pasuruan, Media Suara Nasional-Tak butuh waktu lama dan kurang dari 12 jam petugas reskrim polsek nongkojajar berhasil mengamankan Um bin JUMADI, (27th) Petani, warga Dusun. Lasgung Desa. Janjangwulung Kec. Puspo, Kab. Pasuruan, Senin (10/9) Jam 23:00 wib

Pelaku Um bin JUMADI, (27th) Petani, warga Dusun: Lasgung Desa: Janjangwulung Kec. Puspo diamankan berdasarkan hasil pengembangan atau pengakuan dari tersangka Bw Bin AMARI (28th) Petani, Alamat Dsn. Delik Ds. Janjangwulung Kec. Puspo yang tangkap duluan oleh reskrim polsek nonkojajar, Pelaku Bw ditangkap terkait kasus pencurian sapi seperti yang diberitakan sebelum di mediasuaranasional.com

Pelaku Bw ditangkap berdasarkan LP/06/IV/2018/RESPAS/SEKNKJ tanggal 1 April 2018 oleh korban M.TOYIB (41Th) Swasta, Alamat Dusun.Cikur Ds.Kalipucang Kec. Tutur telah kehilangan seekor sapi miliknya yang berada dikandang rumahnya, dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap BW saat ditangkap petugas Terlapor juga membuang 1(satu) poket narkotika gol I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tissu.
Dari sini, Petugas Reskrim Polsek Nongkojajar menangkap pelaku Um bin JUMADI, (27th) Petani, warga Dusun: Lasgung Desa: Janjangwulung Kec. Puspo 

AKP. A. Sukiyanto S.H menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu
"Petugas berhasil menangkap UM didepan halaman rumah Terlapor BW Dsn. Delik Ds. Janjangwulung Kec. Puspo Kab. Pasuruan".

Menurut AKP. Achmad Sukiyanto S.H Mengatakan betul mas, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari BW dan diberikan ke UM saat BW ditangkap, UM membuang sabu ke semak-semak. kata Perwira tiga balok dipundak 

Para tersangka ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, oleh para tersangka sabu ini akan digunakan bersama sama. Ujar

Hasil barang bukti yang disita petugas satu kantong plastik kecil berisi serbuk putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu  dengan berat kotor 0,2 gr. dan selembar tisu.

Kami akan membawa barang bukti narkoba jenis sabu ini ke Labfor Polda Jatim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat Pasal Psl 112 ayat (1) dan/atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. jelasnya (IL)

No comments:

Post a Comment