MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, November 15, 2016

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Pessel Kembali Mencuat



Painan (Sumbar), Swaranasionalpos.com - Dugaan skandal korupsi dengan modus SPPD fiktif yang dilakukan oleh 40 orang mantan anggota DPRD Pessel periode tahun 2009-2014 lalu, kembali menghangat.  LSM (TPF PMP) Pessel desak Kejati Sumbar agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas. 

Sejak terungkapnya kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Pessel pada pertengahan tahun 2012, penyidik dari pihak kepolisian Resort Pessel, telah mengantongi bukti-bukti dari hasil pemeriksaan 40 anggota DPRD Pessel priode 2009-2014, bahkan pihak Polres Pessel pada waktu itu telah melibatkan seluruh pegawai sekreteriat DPRD Pessel dan termasuk tenaga honor di lembaga terhormat tersebut.

Ketika proses berjalan dari kasus SPPD Fiktiv setelah Rahmat Realson dan Sfrianti Belinda yang di jatuhkan sebagai tersangka bahkan sudah pernah di tahan di Mapolres Pessel, kerena ada jaminan pihak Pemerintah Derah setempat kedua tersangka dapat di tangguhkan, Namun, pada akhirnya Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair di jebloskan ke LP muara Padang,

Baru-baru ini kasus SPPD fiktif kembali mencuat di beberapa media cetak maupun online, sebab diduga seluruh anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 terlibat, aneh jika hanya tiga orang yang menjadi korban. Apakah ketiga orang yang menikmati bangimana dengan yang lain. Itu yang dipertanyakan kepada penegak hukum. 

Ketua LSM TPF Pessel M. NUR, mengatakan pada SNP, Kamis (9/11), melalui lembaga kita kembali melaporkan kasus SPPD fiktif anggota DPRD Pessel, dengan No surat 23/LSM/TPF/PMP-PS/X-2016 pada pihak Kejati Sumbar, perihal laporan untuk diusut kembali dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi di lingkungan lembaga yang terhormat Kab Pessel dengan kerugian Negara Rp 1.924.500.000,-

“Kita memberi waktu selama 35 hari pada pihak Kejati untuk memproses laporan serta data yang telah kita laporkan, waktu selama 35 hari kita yang memberikan waktu, kalau sudah sampai pada waktu yang telah di tentukan belum ada jawaban dari pihak Kejati Sumbar, maka kita atas lembaga LSM TPF Kab Pessel akan kembali menyurati pihak Kejati tentang tindak lanjut proses laporan kita tersebut", jelas M Nur.

"Sesuai data yang kita miliki, seluruh anggota DPRD Pessel pada periode tersebut terlibat, dan nanti akan kita kembangkan dan ungkap secara rinci data perjalanan dinas tersebut, tapi kita tunggu hasil dari laporan kita pada kejati," terang M Nur lagi.  *MK/NIKE

No comments:

Post a Comment