MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, November 16, 2016

Proyek Dermaga PT CL di Lahan PJT Belum Ada Ijin ?



Kab. Bekasi, Swaranasionalpos.com - Pembangunan proyek Dermaga Parkir Kapal Batu Bara Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) oleh PT Cikarang Listrindo (CL) di Jalan Perjuangan Babelan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dibangun diatas tanah milik PJT sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), diduga belum terdapat ijin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam pantauan SNP di lokasi proyek, Senin (4/11/16). Tidak menemukan adanya keterangan perijinan dari Pemda berupa papan proyek Pembangunan tersebut. Padahal, itu sangat penting sebagai informasi bagi warga. Dampak dari kegiatan pembangunan membuat ada kerugian berupa kerusakan jalan yang sangat parah, dan tingkat kecelakaan bertambah termasuk menambah kemacetan.

Dampak lainya dari belum memeiliki IMB, masyarakat dan pemerintah jelas dirugikan. Salah satunya adanya kerusakan jalan perjuangan Babelan kurang lebih 11 KM. Kerusakan mengakibatkan bila hujan menimbulkan genangan seperti kubangan air, membuat pengguna jalan sering jatuh apalagi pengguna kendaraan roda 2, selain itu kerugian lainnya kemacetan yang parah ditambah tidak ada pengaturan armada sesuai tonase ddan pengaturan waktu beroperasi.

Direktur Investigasi Bekasi Corruption Watch (BCW) Bekasi Fajar R. SH, Senin (6/11/16) kektika dimintai komentarnya, mengatakan kepada SNP. “sampai sekarang ini belum ada papan proyek tentang perijinan dari Pemkab Bekasi tentang informasi izin pembangunan tersebut. Selain papan proyek yang disoroti adalah tidak adanya field banjir.pihak perusahaan wajib memperoleh perijinan, dalam pencegahan terjadinya banjir”. Ujarnya

Tambahnya, Direktur Investigasi Bekasi Coruption Watch, “pembangunan proyek dermaga parkir kapal tongkang batu bara yang didirikan diatas lahan  sungai CBL milik PJT, masih dalam sengketa antara penggarap di pengadilan. Walaupun begitu pembangunan proyek terus berjalan. Bahkan ada didugaan Surat Persetujuan Prinsip Lokasi (SPPL) belum ada atau persetujuan prinsip lokasi (PPL), serta melanggar tata ruang terkait advice planing dan peta bidang tanah, termasuk pelanggaran tidak adanya sartek (saran tekhnis) dari Dinas bangunan.”  Ujrnya lagi

Dikatakan Fajar kuat dugaan proyek tersebut belum ada Amdal Lalin Darat dan Amdal Lalin Air, termasuk ijin Amdal dari Badan pengelolaan lingkungan hidup (BPLH), IM, ijin lingkungan hidup, aspek Tata Guna Tanah (TGT), termasuk ijin lingkungan yang dikeluarkan dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu, ini semua masih dipertanyakan apakah pemerintah daerah tidak mengetahui?.

Saat dikomfirmasi, Anes, Selasa 1/11/2016 via telepon genggamnya, terkait perijinan Pembangunan proyek Dermaga Parkir Kapal Batu Bara Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) oleh PT Cikarang Listrindo (CL) selalu mengelak. Termasuk dipertanyakan keputusan Pengadilan Negeri juga mengelak. “masalah itu silakan tanya saja kemasyarakat”, Jawab Anes. Kalau masalah banjir didepan proyek katanya kita akan perbaiki. Ujarnya singkat.

Salah satu warga yang ditokohkan, Bang Okbih Yoranata, ia mengatakan “masyarakat merasa dirugikan dengan adanya kegiatan pembangunan proyek oleh PT. CL. Terlebih warga sebagai penggarap lahan sampai sekarang masih dalam proses, belum ada penyelesaian. Warga pengarap telah menggarap bertahun-tahun belum ada ganti rugi. Kerugian ketiga kerusakan jalan babelan kurang lebih sepanjang 11 kilo meter dari sejak tahun 2012. Ungkap Okbih Tokoh masyarakat  Babelan ini.

Warga RW 03 Kebalen, Oman mengatakan, masyarakat sudah resah atas keberadaan kendaraan milik PT CL yang lalu-lalang tidak sesuai tonase kendaran menjadikan jalan perjuangan babelan rusak parah” Kata Oman *SARI /TIM

No comments:

Post a Comment