MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, May 27, 2018

Buron Satu Tahun, Berhasil Ditangkap Team Resmob Polres Pasuruan

Pelaku tertunduk malu saat petugas memintai keterangan
Pasuruan,Media Suara Nasional-Maraknya maling motor di wilayah Kab. Pasuruan, menjadi salah satu perhatian khusus Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. dengan melihat hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan seluruh anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu dan memberantas bandit-bandit di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Apalagi di bulan puasa, bulan penuh berkah ini, kami selaku Aparat Kepolisian menggelar Ops Pekat Semeru 2018 yang akan meberantas penyakit masyarakat dengan contohnya salah satu ini dan dini hari  Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil amankan seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan.
Jum’at (25/05/2018), sekira pukul 02.00 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) 1 unit kendaraan sepeda motor Honda GL Pro warna hitam dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda GL Max warna merah yang di parkir dihalaman depan Rumah korban yang termasuk Dsn. Keduwung Rt.02 Rw.03 Ds. Keduwung Kec. Puspo Kab. Pasuruan.
Pelaku bernama Mulyo Slamet (26) warga asal Dsn. Kenongo Ds. Pusungmalang Kec. Puspo Kab. Pasuruan, satu tahun yang lalu akhirnya terhenti setelah sekian lamanya tempat persembunyianya diendus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan dan nasib naas Pelaku yang sedang asyik istirahat dirumahnya berhasil disergap petugas di rumahnya sendiri yang termasuk Dsn. Kenongo Ds. Pusungmalang Kec. Puspo Kab. Pasuruan.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas melalui penyilidikannya selama ini dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dengan kelakuan pelaku tersebut, hingga akhirnya berhasil memastikan bahwa benar pelaku yang telah melakukan Pencurian Sepeda Motor tersebut.
Saat petugas melaksanakan penyidikan, pelaku menceritakan kronologi kejadian pelaku saat melaksanakan aksinya yakni pelaku melintas di tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik temannya, kemudian sesampainya di tempat kejadian temannya melihat sasaran dua sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban yang mana kemudian pelaku langsung berhenti didepan halaman rumah korban dan saat itu temannya langsung menghampiri dua sepeda motor tersebut dan mengambil motor tersebut yang satu kunci sepeda motor tergantung di sepeda motor dan yang satunya motor tersebut dalam keadaan sedang menyalah. Tidak ambil pikir pelaku dan teman-temannya langsung membawa kabur kedua sepeda motor tersebut.
Tidak hanya itu dalam aksinya pelaku berhasil mendapatkan keuntungan masing-masing Rp. 1000.000,- per orang dengan jumlah tiga orang. Setelah berhasil menjual ke tangan korban lagi pelaku sempat merantau ke Kalimantan, Surabaya dan ke Daerah-daerah lainnya.
“Akhirnya, Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujar AKP Budi Santoso, S.H.
Akibat ulahnya, saat ini Curat harus mendekam dibalik Jeruji Besi Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara.(IL)

No comments:

Post a Comment