MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, May 15, 2018

Dinilai Arogan, Dirut PT. Igata Harapan Adukan Oknum Dandim Ke Panglima TNI


Batam Media Suara Nasional - Direktur Utama PT. Igata Harapan, Andi Tajuddin, SH. melaporkan puluhan oknum anggota Kodim 0316 Batam. Kepulauan Riau.yang dinilai telah berlaku sewenang-wenang

H. Andi menuturkan kronologis kejadiannya saat puluhan anggota Kodim 0316 yang berseragam lengkap disinyalir membeking pengusaha yang bernama Tek Kiang,Acui alias Tambu Son dalam melakukan penggusuran diatas tanah 5 (lima) Ha milik Andi Tajuddin yang masih bersengketa dan merampas secara terang-terangan.

"Tanah milik kami tersebut  yang di kuasai sejak tahun 1991 seluas 5 (lima)Ha yang merupakan bahagian dari tanah lapangan golf Tanjung yang luasnya 85 Ha."ungkap Andi. Selasa (14/5/2018).

Andi pun menunjukan  bukti kepemilikan seperti, 
1.Ijin Prinsip No.080/IP-AP/V/91 tanggal 23 Mei 1991 atas nama PT.Lagoi Internasional.
2.PT.Lagoi Internasional telah melepaskan dan menglihkan Hak Pengelolaan/pemanfaatan atas lahan kepada PT.Igata Harapan dengan Surat No.006/IGH/XXI/1991 tanggal 31 Desember 1991.
3.Surat permohonan perubahan peruntukan telah disetujui oleh Otorita Batam melalui Surat Keputusan Ketua Otorita Batam No.055/T-KPTSN/IV/92 tanggal 16 April 1992.
4.Telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan  US$2.463.616 (dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam belas Dollar Amerika )
5.PT.Igata Harapan telah membangun lapangan Golf dan telah diselesaikan pembangunannya untuk 9 (sembilan) hole,lengkap dengan segala fasilitas pendukungnya dan telah diresmikan penggunaannya oleh Prof,Dr.BJ.Habibie pada tahun 1993.
6.PT.Igata Harapan juga telah memenuhi kewajiban hukum sesuai tuntutan Otorita Batam sbb :
a.Melaksanakan Pembebasan lahan dan melakukan pemindahan penduduk asli ketempat-tempat yang ditentukan oleh Otorita Batam
b.Melaksanakan Pemindahan Makam/kuburan ke TPU Sambau sesuai petunjuk Otorita Batam melalui Surat No.M/167/Ditren/XI/1992
c.Melaksanakan pekerjaan Pematangan Lahan dan Cut And fill atas tanah tersebut sesuai dengan Ijin Pekerjaan tanah yang diberikan Otorita Batam No.B/011/Ditbang/XII/1992 tanggal 4 November 1992
d.Telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang dikeluarkan /dikerjakan oleh Lamtek Universitas Indonesia
e.Telah memiliki Fatwa Planologi No.355/FP-DITREN/X/1992
f.Telah memiliki IMB Pembangunan lapangan golf tahap pertama 9 (sembilan) hole dan sarana pendukung lainnya.

"Tindakan oknum anggota Kodim itu kita nilai telah menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar hukum. Dan semua keterangan kami dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."ujarnya.

Laporan tersebut, sambung Andi, bukan hanya ke Panglima TNI tapi juga ke Menteri Pertahanan dan Keamanan serta ke Komandan Pusat Polisi Militer. Pasalnya, kata dia, para oknum Kodim itu  terindikasi  korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, serta adanya dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

"Bukti kepemilikan saya seluas 5 (lima) Ha telah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara : 104/Pdt.G/2013/PN.BTM  Yo No.5/Pdt.PLW/2014/PN.BTM  Yo No.247/Pdt.G/2015/PT.PBR. Yo.Putusan Mahkamah Agung No.2919K/Pdt.G/2015 yang hasilnya saya pemenangnya."tegasnya.

Pihaknya juga, kata Andi,  selama ini menjaga lokasi tersebut  dijaga oleh 3 (tiga) orang pengamanan sudah puluhan tahun lamanya. Dan  pada tanggal 16 Mei 2016 Andi mengaku telah mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang penyalahgunaan wewenang Otorita Batam dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa instansi lainnya.

"Juga pada tanggal 10 Oktober 2015 saya melaporkan Acui alias Lim Bon Son kepada Mabes Polri atas tindakan sewenang-wenang dan secara melanggar hukum melakukan Pemagaran diatas tanah 5(lima) Ha milik kami dengan mengunakan puluhan preman (bukti laporan terlampir) tanggal 14 Maret 2018. Lalu pada       tanggal 4 Maret 2008 atas permintaan Acui Lim Bou son supaya kami harus membuat surat kepada PT. Mitra Bintang Putra untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dalam penyelesaian tanah yang bersengketa tersebut sampai        3 kali berturut-turut  atau 1 kali satu minngu tetapi tidak digubris padahal mereka yang meminta musyawarah."terang Andi.

Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2018, Andi  memasukkan alat berat untuk melakukan pematangan lahan dilokasi tersebut sesuai prosedure dan ada penyampaian kepada Intsansi terkait .
Bahwa pada tanggal 09 Mei 2018 didatangi puluhan anggota Kodim 0316  dengan pakaian loreng lengkap melakukan penyerabotan masuk dilokasi yang kami kuasai sejak tahun 1991 dengan tujuan membeking pengusaha PT.Mitra Bintang Putra dengan pimpinan Acui alias Lim Bon son untuk mengambil alih lokasi milik dirinya yang kuasai sejak tahun 1991.

"Dengan legalitas yang lengkap dan sempurna.Bahwa muncul perlakuan sewenang-wenang Anggota Kodim tsb pada tgl 09 Mei 2018 sampai sekarang benar-benar anggota Kodim memperlihatkan arogannya dengan naik diatas beko dan Bloduser ,setiap beco 2 (dua) orang anggota dan paling menyakitkan kami minta surat Tugas dari Kodim tetapi dibalas minta sendiri sama DANDIM, sama sekali tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang menjaga Persatuan dan Kesatuan."ucapnya.(Dwi)