Batam Media Suara Nasional - Direktur Utama PT. Igata Harapan, Andi Tajuddin,
SH. melaporkan puluhan oknum anggota Kodim 0316 Batam. Kepulauan Riau.yang
dinilai telah berlaku sewenang-wenang
H. Andi menuturkan kronologis kejadiannya saat puluhan anggota Kodim 0316 yang
berseragam lengkap disinyalir membeking pengusaha yang bernama Tek Kiang,Acui
alias Tambu Son dalam melakukan penggusuran diatas tanah 5 (lima) Ha milik Andi
Tajuddin yang masih bersengketa dan merampas secara terang-terangan.
"Tanah milik kami tersebut yang di kuasai sejak tahun 1991
seluas 5 (lima)Ha yang merupakan bahagian dari tanah lapangan golf Tanjung yang
luasnya 85 Ha."ungkap Andi. Selasa (14/5/2018).
Andi pun menunjukan bukti kepemilikan
seperti,
1.Ijin Prinsip No.080/IP-AP/V/91
tanggal 23 Mei 1991 atas nama PT.Lagoi Internasional.
2.PT.Lagoi Internasional telah
melepaskan dan menglihkan Hak Pengelolaan/pemanfaatan atas lahan kepada
PT.Igata Harapan dengan Surat No.006/IGH/XXI/1991 tanggal 31 Desember 1991.
3.Surat permohonan perubahan
peruntukan telah disetujui oleh Otorita Batam melalui Surat Keputusan Ketua
Otorita Batam No.055/T-KPTSN/IV/92 tanggal 16 April 1992.
4.Telah membayar Uang Wajib Tahunan
Otorita (UWTO) dan US$2.463.616 (dua
juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam belas Dollar Amerika )
5.PT.Igata Harapan telah
membangun lapangan Golf dan telah diselesaikan pembangunannya untuk 9
(sembilan) hole,lengkap dengan segala fasilitas pendukungnya dan telah
diresmikan penggunaannya oleh Prof,Dr.BJ.Habibie pada tahun 1993.
6.PT.Igata Harapan juga telah
memenuhi kewajiban hukum sesuai tuntutan Otorita Batam sbb :
a.Melaksanakan Pembebasan lahan
dan melakukan pemindahan penduduk asli ketempat-tempat yang ditentukan oleh
Otorita Batam
b.Melaksanakan Pemindahan
Makam/kuburan ke TPU Sambau sesuai petunjuk Otorita Batam melalui Surat
No.M/167/Ditren/XI/1992
c.Melaksanakan pekerjaan
Pematangan Lahan dan Cut And fill atas tanah tersebut sesuai dengan Ijin
Pekerjaan tanah yang diberikan Otorita Batam No.B/011/Ditbang/XII/1992 tanggal
4 November 1992
d.Telah memiliki Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL) yang dikeluarkan /dikerjakan oleh Lamtek Universitas
Indonesia
e.Telah memiliki Fatwa Planologi
No.355/FP-DITREN/X/1992
f.Telah memiliki IMB Pembangunan
lapangan golf tahap pertama 9 (sembilan) hole dan sarana pendukung lainnya.
"Tindakan oknum anggota Kodim itu kita nilai telah menyalahgunakan
wewenang dan jelas melanggar hukum. Dan semua keterangan kami dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."ujarnya.
Laporan tersebut, sambung Andi, bukan hanya ke Panglima TNI tapi juga ke
Menteri Pertahanan dan Keamanan serta ke Komandan Pusat Polisi Militer.
Pasalnya, kata dia, para oknum Kodim itu
terindikasi korupsi, dan
penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, serta adanya dugaan KKN (korupsi,
kolusi, nepotisme).
"Bukti kepemilikan saya seluas 5 (lima) Ha telah diuji kebenarannya di
Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara : 104/Pdt.G/2013/PN.BTM Yo No.5/Pdt.PLW/2014/PN.BTM Yo No.247/Pdt.G/2015/PT.PBR. Yo.Putusan
Mahkamah Agung No.2919K/Pdt.G/2015 yang hasilnya saya pemenangnya."tegasnya.
Pihaknya juga, kata Andi, selama ini
menjaga lokasi tersebut dijaga oleh 3
(tiga) orang pengamanan sudah puluhan tahun lamanya. Dan pada tanggal 16 Mei 2016 Andi mengaku telah
mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang
penyalahgunaan wewenang Otorita Batam dilaporkan kepada Presiden Republik
Indonesia dan beberapa instansi lainnya.
"Juga pada tanggal 10 Oktober 2015 saya melaporkan Acui alias Lim Bon Son
kepada Mabes Polri atas tindakan sewenang-wenang dan secara melanggar hukum
melakukan Pemagaran diatas tanah 5(lima) Ha milik kami dengan mengunakan
puluhan preman (bukti laporan terlampir) tanggal 14 Maret 2018. Lalu pada tanggal 4 Maret 2008 atas permintaan Acui
Lim Bou son supaya kami harus membuat surat kepada PT. Mitra Bintang Putra
untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan dalam penyelesaian tanah yang
bersengketa tersebut sampai 3 kali
berturut-turut atau 1 kali satu minngu
tetapi tidak digubris padahal mereka yang meminta musyawarah."terang Andi.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2018, Andi
memasukkan alat berat untuk melakukan pematangan lahan dilokasi tersebut
sesuai prosedure dan ada penyampaian kepada Intsansi terkait .
Bahwa pada tanggal 09 Mei 2018 didatangi puluhan anggota Kodim 0316 dengan pakaian loreng lengkap melakukan
penyerabotan masuk dilokasi yang kami kuasai sejak tahun 1991 dengan tujuan
membeking pengusaha PT.Mitra Bintang Putra dengan pimpinan Acui alias Lim Bon
son untuk mengambil alih lokasi milik dirinya yang kuasai sejak tahun 1991.
"Dengan legalitas yang lengkap dan sempurna.Bahwa muncul perlakuan sewenang-wenang Anggota Kodim tsb pada tgl 09 Mei 2018
sampai sekarang benar-benar anggota Kodim memperlihatkan arogannya dengan naik
diatas beko dan Bloduser ,setiap beco 2 (dua) orang anggota dan paling
menyakitkan kami minta surat Tugas dari Kodim tetapi dibalas minta sendiri sama
DANDIM, sama sekali tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang menjaga
Persatuan dan Kesatuan."ucapnya.(Dwi)