MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, May 24, 2018

Jual Narkoba Jenis Sabu Serta Pil Logo "Y" Arek Purwodadi, Wonorejo, Pandaan Kudu Riyoyoan Nang Tahanan Polres Pasuruan

Kasat Narkoba dan Humas Polres Pasuruan Menunjukan barang bukti (BB)
Pasuruan. Media Suara Nasional-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam semalam berhasil menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Logo "Y", Mereka yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Supriyadi, (39) & Rowiyat, (50)  Dsn. Semambung Ds. Capang Kab. Pasuruan. kejadian bermula dari informasi dari warga di Dsn Semambung Ds Capang Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan sering melakukan transaksi Narkoba, mendapat informasi Sat Narkoba Polres Pasuruan pun melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang di duga sering bertransaksi sabu, 
Saat penggerebekan terdapat tersangka Supriyadi kedapatan barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0.27 gram & 1 buah botol larutab cap kaki tiga, 2 buah korek api gas, 1 pak sedotan plastik, 1 buah handphone warna putih yang di simpan oleh Supriyadi.
Saat di tangkap tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka bernama Rowi yang satu Desa dengan rumah tersangka. selanjutnya Sat Narkoba pun melakukan penggejaran dari hasil pengembangannya, menyebutkan nama Rowi petugas langsung menuju kerumah dan mendapati  rowi sedang dirumah, petugas bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

Petugas menemukan barang bukti 0.34 gram dan 0.59 gram Narkoba jenis Sabu dan 1 buah dompet, 4 sedot plastik, dan 1 buah Hp dan tersangka pun di bawah ke Mapolres Pasuruan untuk di lakukan penyelidikan, (23/05) Pukul 21.30 Wib
Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, SH  Menuturkan Kami juga menangkap kedua tersangka yang mengedarkan Pil Koplo di malam itu Pukul 23.00 Wib yang mana kedua tersangka ini usai mengedarkan Pil Koplo, petugas kami yang menyamar,” ungkap Kasat Narkoba Dalam Konferensi Persnya.
Menurut pengakuan Kasat Narkoba Kedua tersangka ini bernama JANUAR, (25) warga Pandaan & Aminulloh, (29)  warga Wonorejo Kab. Pasuruan. dari hasil penggeledahan kedapatan barang bukti 9 bungkus klip yang masing – masing bungkus berisi 100 butir  tablet Pil Logo Y, dan uang dari hasil penjualan 420.000,-, 3 buah Hp dan 1 buah tas
“Kasus Narkoba jenis Pil ini, kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat. yang mana mereka berdua ini sering berjualan Pil Koplo di daerah Dsn. Sumber Gedang Kec. Pandaan, untuknya kami bisa menangkap kedua tersangka ini,” pungkas Kasat Narkoba.
“untuk kedua tersangka pengear Pil Logo Y kita terapkan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan & untuk kedua tersangka Sabu kita kenakan Pasal 114 atau 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba. (IL)

No comments:

Post a Comment