MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, May 30, 2018

THR (Tunjangan Hari Raya) Itu Wajib Hukumnya

Bandung,Media Suara Nasional-Jumlah buruh di Indonesia itu jumlahnya sekitar 47 juta, diperkirakan sepertiganya tersebar di Jawa Barat. Buruh yang bergabung dalam serikat pekerja hanya sekitar 3 juta, demikian juga perusahaan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha jumlahnya juga sangat sedikit. Hal inilah yang menyulitkan untuk membangun komunikasi jika ada persoalan dalam hubungan kerja maupun dalam hubungan industrial, termasuk di dalamnya kalau ada masalah THR yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Apa yang menyebakan hal tersebut di atas bisa terjadi, buruhnya sendiri juga masih banyak yang takut mendirikan serikat pekerja dan sebagian perusahaan juga masih banyak yang  menganggap bahwa, serikat pekerja itu adalah ancaman, bukan mitra setara dalam hubungan kerja. Padahal tidak demikian yang sebenarnya. Perusahaan dan serikat pekerja harus sama-sama memajukan perushaan dan mensejahterakan pekerjanya, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Sebagaimana yang sering di keluhkan buruh, THR nya tidak dibayar atau dibayar tapi kurang dari satu bulan upah, biasanya mereka ini yang bekerja disektor jasa, padat karya dan sektor informal atau buruhnya tidak berserikat. Bahkan pada sektor ini juga masih banyak yang bayar upah buruhnya di bawah upah minimum kabupaten/kota.

Sedangkan THR wajib dibayar, bagi yang mempekerjakan orang dan membayar upah, telah bekerja minimal satu bulan terus menerus, harus bayar THR secara proposional dan yang sudah diatas satu tahun harus membayar THR minimal satu kali upah sebulan atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama bagi yang membayar lebih dari satu kali upah sebulan dan harus dibayar paling lambat  H-7 sebelum hari keagamaan. Kalau nggak bayar  THR, itu merupakan pelanggaran yang bisa di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR itu bersifat  wajib hukumnya, kalau ada perusahaan yang menangguhkan membayar THR dikenai sanksi 5% dari jumlah THR yang harus dibayarkan dan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR. 

Bagi Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Buruh dikenai sanksi administratif, berupa :
1.  teguran tertulis;
2.  pembatasan kegiatan usaha;

Kewajiban SP/SB itu memperjuangkan, membela, melindungi “Hak dan Kepentingan seluruh anggotanya” jika ada anggotanya yang tidak dibayar THR nya di perusahaan mereka bekerja, ya wajib dibela dan diperjuangkan. Upaya advokasi nya ya kita mulai dari bipartit dan tripartit secara maksimal dengan pihak perusahaan maupun pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan sampai proses pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.

Khusus kasus THR selama ini, yang saya perhatikan. Kalau ada pengaduan pihak buruh, pemerintah segera mengambil tindakan. Kendala utama pada khusus kasus THR ini, jika ada buruh yang nggak berani mengadu, ya nggak dapat THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( MS/MZK )

No comments:

Post a Comment