MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 12, 2016

Bela Kasus Ahok, Tim Sukses Gunakan Lembaga Fatwa Mesir

Juru bicara tim sukses Ahok- Djarot, Guntur Romli menyebut fatwa terbaru dari surah Al Maidah ayat 51 tidak mempermasalahkan sebuah negara modern dipimpin seorang nonmuslim maupun wanita. Sehingga kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, bukan suatu pelanggaran.

Menurut Guntur, keterangan itu dikeluarkan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta' al-Mishriyyah) pada 12 Oktober 2016 lalu. Dalam fatwa itu disebut bahwa pemimpin negara seorang nonmuslim atau perempuan tidak lagi melanggar syariah islam. Sebab, kata dia, mereka mengikuti tiap aturan di negaranya masing-masing.

"Pemilihan orang ini dari kalangan muslim maupun nonmuslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa atau pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum dan bukan manusia pribadi," kata Guntur mengutip fatwa Al Maidah dikeluarkan Lembaga Fatwa Mesir, Sabtu (12/11).

Dalam fatwa itu, lanjut Guntur, menyebutkan bahwa pimpinan sebuah negara merupakan pegawai pemerintah dan diatur undang-undang. "Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Guntur menegaskan adanya fatwa baru ini bakal dibawa pihaknya sebagai pembelaan terhadap kasus Ahok diduga nista agama. Sebab, fatwa ini berlaku internasional terutama negara modern.

"Bukti-bukti yang kami anggap menguatkan pembelaan Pak Ahok, kami akan lampirkan," terangnya. (***mdk)

1 comment:

  1. Fatwa itu bisa dibikin siapa saja, tergantung kepentingan..tidak perlu jauh2 ke Mesir..

    ReplyDelete