MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, November 1, 2016

Penggunaan Anggaran Dana Desa Harus Tepat Sasaran



BOGOR, SNP - Inspektorat Kabupaten Bogor kembali mengingatkan agar Kepala Desa amanah dalam penggunaan dan pengalokasian anggaran dana desa (ADD). Langkah tegas ini diambil, agar ADD yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak disimpangkan atau dipakai untuk kepentingan pribadi. 

“ADD yang dikucurkan setiap triwulan penggunaannya harus tepat sasaran, makanya laporang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak boleh dibuat asal jadi, karena akan diaudit,” kata Camat Cigombong Basrowi, Kamis (27/10). 

Basrowi,yang berbicara dihadapan seluruh kepala desa se- Kecamatan Cigombong mendampingi tim audit Inspektorat menegaskan, kecamatan dibantu tim dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebelumnya telah mengajari seluruh bendahara desa, teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban ADD. Berdasarkan laporan seksi pemerintahan, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Cigombong, telah lihai menyusun LPJ.  

Ketua Tim Audit Inspektorat, Mochamad Nurjein, yang menjadi pembicara, ketika dimintai tanggapanya seputar penggunaan ADD di semua desa di Kabupaten Bogor, enggan memberikan keterangan, dengan alasanya dirinya tidak memiliki wewenang. ADD yang menjadi hak pemerintah desa berdasarkan aturan, diluar insentif RT/RW, guru ngaji dan kader Posyandu, 70 persennya harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan 25 persennya dipakai membayar honor perangkat desa dan 5 persennya ditabung, untuk persiapan Pilkades. Ujarnya  (Kendik)

No comments:

Post a Comment