MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 12, 2016

Panwaslu: Pidana, Ancam Perusak APK Pilbub




Tebo, SNP Swaranasionalpos.com - Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo, Gaman Sakti dengan tegas menyatakan, sesuai PKPU dan UU Pilkada, bilamana seseorang terbukti merusak Alat Peraga Kampanye (APK), akan dikenakan sanksi pidana. Sayangnya isu yang berkembang di lapangan atas kerusakan dan hilangnya APK masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tebo baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2 belum mendapat laporan resmi.

Menyikapi persoalan tersebut, Gaman Sakti memerintahkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan) di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo unruk mendata semua APK paslon, baik yang rusak maupun yang hilang dan membuat laporan resmi kepada pihak Kabupaten.

“Terkait masalah APK, kita sudah perintahkan kepada Panwascam untuk mendata semuanya baik yang rusak meupun yang hilang” ujar Gaman Saklti

Di samping itu, ke sekian kalinya dikatakan oleh Gaman, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan semua APK yang sudah dipasangkan di titik zona masing-masing Kecamatan. Terkait isu banyaknya APK yang rusak, bahkan ada yang hilang, dikatakan Gaman, sampai saat ini pihaknya juga menyayangkan belum adanya laporan resmi dari warga termasuk dari kedua paslon.

 “Hingga hari ini (10/11, red) Panwaslu belum Kabupaten terima laporan APK yang rusak atau hilang dari kedua paslon, kalau ada yang melapor ke kita, bawa buktinya dan apabila terbukti, maka akan dikenakan hukum pidana, sesuai PKPU dan UU” pungkasnya.  *TR

No comments:

Post a Comment