MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 17, 2017

Hanura Tubaba Tetap Gunakan Berkas Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Meski KPU Nyatakan Tidak Lengkap

Hanura Tubaba saat mendaftar di KPU
Kab. Tulang Bawang Barat, Media Suara Nasional - Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017  tanggal 16 Oktober 2017 Perihal Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat, memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan belum lengkap, setelah masa akhir pendaftaran parpol pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB.

Menurut Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad menerangkan bahwa data penerimaan Parpol yang masuk untuk pendaftaran tercatat sebanyak 18 Parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun dari jumlah tersebut, terdapat empat partai politik masih di berikan waktu 1x24 jam untuk  melengkapi dokumen berkas hingga pukul 24.00 WIB tanggal 17 Oktober 2017. 

“Yang mendaftar ada 18 Parpol dan ada 4 parpol yang diterima tetapi punya catatan melengkapi berkas berdasarkan Sipol KPU, dan bagi parpol yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap masih kita beri waktu 1x24 jam hingga, Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, untuk dilengkapi,” terang Ismanto Ahmad, Senin (16/10) sekitar pukul 00.45 WIB.

Sementara menurut Ketua Panwaslu Tubana Midiyan, mengungkapkan bahwa  tahapan pendaftaran tersebut telah sesuai ketentuan dan pihaknya telah melakukan pengawasan selama proses berjalan. 

“Alahamdulillah pendaftaran berjalan dengan baik dan sudah sesuai ketentuan, untuk berkas parpol yang belum lengkap harus bisa dilengkapi berdasarkan Undang-undang Pemilu," ujar Ketua Panwaslu.

Midiyan juga menerangkan, bahwa sebanyak 14 Parpol yang telah dinyatakan lengkap administrasi oleh KPU Tubaba antara lain, Perindo, PSI, NasDem, PDIP , PKS, Partai Berkarya, Partai Garuda, PAN, PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PBB, Partai Republik. 

"Sedangkan untuk partai politik yang masih diberikan perpanjangan waktu 1x24 jam untuk perbaikan atau melengkapi berkas sesuai Sipol KPU yaitu, Partai Hanura, Partai PKB, Parta PIKA dan Partai Idaman," jelas Midiyan. 

Sementara itu, Dedi Priyono,SH. Sekretaris DPC Partai Hanura Tubaba membenarkan bahwa Pihaknya mendapatkan catatan bahwa berkas yang diserahkan tidak lengkap, namun pihaknya memastikan tetap merujuk pada berkas yang disampaikan pada pukul 22.45 WIB pada Senin (16/10). 

"Pendaftaran kami sudah diterima hanya saja ada perbedaan jumlah data Sipol KPU Pusat dengan data yang diserahkan sehingga diberikan catatan tidak lengkap, dan diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1x24 jam, akan tetapi kami tetap menggunakan data yang disampaikan yaitu sebanyak 505 KTA dari jumlah Sipol KPU 2200 keanggotaan." ungkap Dedi Priyono.

Dikarenakan menurut Dedi, data yang diserahkan telah memenuhi persyaratan bahkan melebihi ketentuan keanggotaan Partai politik berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu, yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk. 

"Tulang Bawang Barat ada kurang dari 300 ribu jumlah penduduk artinya kita butuh keanggotaan hanya 300, sementara Sipol KPU pernah kami input data keanggotaan mencapai 2200 tetapi kami hanya menggunakan 505 keanggotaan saja untuk di verifikasi oleh KPU dan 505 itu masih dalam kategori melebihi standar ketentuan," terang Dedi. 

Sementara, berdasarkan UU no 7/2017 dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 580/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 Perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU /X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 menjadi rujukan Partai politik Hanura dalam pendaftaran. 

"Dalam Undang-undang Pemilu,  SE 580 dan SE 585 posisi berkas Partai Hanura masih masuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan karena daftar nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP masih memenuhi persyaratan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Tubaba, sebagaimana juga di maksud dalam Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017," tandasnya.

Rep: Doni/DD     |     Red: Jhefry
 

No comments:

Post a Comment