MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 16, 2017

Polisi Tangkap Pencuri Lintas Kabupaten di Pringsewu Lampung

Barang bukti berupa TV LCD 332 inc merk Sharp warna hitam, Uang Rp308 ribu dan puluhan bungkus rokok.
Kab. Pringsewu, Media Suara Nasional - Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil menangkap TH Alias Ilin (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Zainudin Umarsyah (35) warga Dusun Lugusari II Rt/Rw 002/001 Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengungkapkan, TH ditangkap pada hari Minggu (15/10/17) jam 22.00 WIB di kebun Jalan Raya Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tangganus.

"TH merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Tanggamus, diamankan saat berada di Kebun di Pekon setempat", ungkap AKP Heri Sugito, Senin (16/10/17) siang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor Lp/B-84/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pagelaran tanggal 15 Oktober 2017. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian TV LCD 32 Inch merk Sharp warna hitam, Uang Rp 308 ribu, 66 bungkus rokok dan Reciver merk Matrik.

Dijelaskankan Kapolsek, kronologis kejadian ketika korban sedang berada digubuk untuk menjaga kolam sekira jam 04.19 WIB, istrinya memberitahukan telah terjadi pencurian dirumahnya. Lantas korban bersama temannya melakukan pengejaran berjalan kaki hingga ke Pekon Rantau Tijang.

"Kemudian tepatnya di rumah  TH, korban dan saksi melihat 2 orang menggunakan motor sedang membawa sebuah TV setelah di cek ternyata TV tersebut benar miliknya, tetapi pelaku melarikan diri", jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut Unit Reskrim Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan pencarian dan TH berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun.

"Dari hasil pemeriksaan TH, bahwa dia melakukan pencurian bersama seorang berinisial B, terhadapnya masih dilakukan pengejaran", imbuh AKP Heri Sugito.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini TH berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa TV LCD 32 inch merk SHARP warna hitam, uang Rp 308 ribu dan puluhan bungkus rokok ditahan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara", pungkas AKP Heri Sugito.

Rep: Azhimi     | Red: Jhefry

No comments:

Post a Comment