MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, October 14, 2017

Lagi Asik Nyabu, Warga Pangentan Singosari di Ciduk Sat Narkoba Polres Pasuruan

3 tersangka di ruang Lidik Polres Pasuruan
Pasuruan, Media Suara Nasional -  Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 3 orang penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Shabu di wilayah Dsn. Klataan Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Jum'at (13/10) petang. 

Mereka adalah AS (38), APL (39), dan BS(32). Ketiga Pelaku warga Kel. Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang. Mereka tertangkap disaat asik berpesta Shabu yang berada di Dsn. Klataan Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan.  

Kejadian bermula saat Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan melaksanakan Patroli dalam penyalahgunaan Narkoba bertempat di depan rumah di Dsn. Klataan Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan terdapat para pemuda bergerombol kurang lebih 10 orang sedang asik berpesta Shabu. Melihat hal tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 3 orang Pelaku dan lainnya lolos dalam pengejaran petugas.
 
Saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil Narkoba Jenis Shabu dengan berat 0,72 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa shabu dengan berat kotor 1, 75 gram, 2 botol Aqua kecil, 2 botol Alkohol, 6 tutup botol yang terhubung sedotan plastik, 2 pak sedotan plastik, 1 pipet kaca, 1 bungkus plastik kecil, 2 HP warna hitam merk Blackberry dan Advan. kini akhirnya tiga pelaku di bawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan. 

Saat di selidiki, tiga tersangka mengaku bahwa ia membeli shabu dari orang yang berasal dari Ds. Klataan Kec. Prigen dan berniat untuk berpesta shabu bersama teman – temannya. 

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH  menjelaskan, “Dari Ketiga tersangka mengakui sudah mengkonsumsi Narkoba jenis shabu hingga beberapa tahun lebih dan temanya yang ikut berpesta shabu lari dari pengejaran kami, masih berstatus DPO, kini ketiga tersangka terjerat Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya. (IL)

No comments:

Post a Comment