MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, July 15, 2018

DPRD selidiki perpanjangan HGB perusahaan


Palu ( MSN ) - DPRD Kota Palu segera membentuk panitia khusus untuk menyelidiki terbitnya surat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 109 hektare atas nama PT. Sinar Putra Murni (SMP).

"Kita akan bentuk pansus mengenai kepemilikan HGB dan HGU atas nama PT. Sinar Putra Murni yang ada di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore," kata Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae di Palu, Jumat.

Sehari sebelumnya, Ishak Cae juga telah menegaskan hal itu saat dirinya memimpin rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang utama DPRD Palu.

Dia mengatakan pembentukan pansus itu karena adanya desakan sejumlah anggota DPRD Palu, terlebih yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Mantikulore dan Palu Timur.

Mereka banyak menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan di atas tanah itu. Apalagi tanah tersebut sudah berstatus sebagai tanah terlantar selama 28 tahun karena PT. Sinar Putra Murni tidak pernah mengelola tanah tersebut.

Rencana pembentukan pansus tersebut mendapat dukungan dari sejumlah fraksi, salah satunya Fraksi PDI Perjuangan.


"Kita sebagai perwakilan rakyat harus bersikap. Kalau memang telah terjadi perpanjangan kontrak, sementara masih ada masalah yang dilaporkan masyarakat," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Sofyan R Aswin.

Sofyan yang juga Ketua Komisi C DPRD Palu mengaku telah berkonsultasi ke BPN pusat perihal tanah terlantar akibat HGB dan BPN pusat telah memberi informasi bahwa tanah tersebut berstatus terlantar.

Ia juga menerima banyak aduan di komisi c dari warga atas tanah tersebut.

Di antara aduan itu yakni telah diterbitkannya perpanjangan HGU dan HGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu kepada PT. Sinar Putra Murni untuk mengelola tanah itu yang tidak sesuai ketentuan.

"Pelanggaran tersebut ialah dua tahun sebelum selesainya masa kontrak sudah harus dilakukan perpanjangan kembali. Ini diperpanjang dilakukan nanti sudah mau berakhir 2019," ujar Sofyan.

Aduan masyarakat berikutnya lanjut Sofyan, PT. Sinar Putra Murni tidak memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukkannya. Sehingga atas dasar itulah BPN menyatakan status tanah tersebut sebagai tanah terlantar.


Sebelumnya Wali Kota Palu Hidayat menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palu karena terbitnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni.

Hidayat mengaku kaget, kenapa BPN menerbitkan perpanjangan HGB atas nama perusahaan itu, padahal tanah seluas 109 hektare yang dikuasai perusahaan sejak Agustus 1989 itu menjadi lahan terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.?

Sebelumnya BPN Kota Palu menerbitkan sertifikat HGB Nomor 02209 tanggal 8 Februari 2018 atas nama PT. Sinar Putra Murni.(*)

No comments:

Post a Comment