MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, July 5, 2018

Satreskoba Polres Lumajang Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba & Pil Setan Antar Kota

Lumajang. Media Suara Nasional-Satuan Satnarkoba Berhasil Membekuk Pengedar Sabu Di Daerah Kecamatan Sumber Suko kabupaten Lumajang pada Hari Kamis bulan Juli 21/06/2018 Jam 22 : 00 Wib. Berinisial ( NK ) Barang Bukti  ( BB ), yang berhasil di dapatkan Unit Satreskoba 12 Paket sabu dengan Berat 5,06 Gram, Tersangka Terjerat Dengan Pasal 114 ayat 1 Subsidier Pasal 112 ayat 1, Junto 127 ayat 1 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Paling Sedikit Hukuman 5 Tahun Maxsimal 20 Tahun. Denda Minimal 1 Miliar Maxsimal 10 Miliar.

Pada Hari Senin 02/07/2018, Jam 00 : 30 Wib, Unit Satreskoba Berhasil Menangkap Dua Pengedar Pil Koplo dengan insial fw dang Rw Tersangka Sudah Beberapa Bulan lalu di Buntuti Oleh Anggota Tim Reskoba Polres Lumajang, Saat Di tangkap 2 tersangka Berada di depan Hotel Maharaja Jalan Raya Klakah kabupaten Lumajang.

Barang Bukti ( BB ) yang berhasil di dapatkan 99000 Ribuh Butir Pil Koplo, 2026 Ribuh butir pil Berlogo DMP Dengan Uang Tunai Hasil Berjualan Mereka Berdua 1 juta dan 2 Hp tersangka bersama 1 Unit Sepeda Montor. Tersangka ini Mengedarkan ke pelajar Sekolah ini Sangat Berbahaya, Tersangka Mendapatkan Barang Haram dari Probolingo Menurut Kapolres Lumajang. Mereka di kenakan pasal 197 subsider 196 Undang - Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Contoh pasal 55 KUHP ayat 1, Minimal 5 tahun maxsimal 10 tahun dengan denda 1 Miliar. ( Ris )

No comments:

Post a Comment