MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, July 5, 2018

Kades Pamolokan Sumenep Menolak Penertiban Perumahan Guru

Sumenep, Media Suara Nasional-Kepala desa Pamolokan kecamatan Kota Sumenep, Madura mengajak duduk bersama kepada pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kabag hukum, untuk berbicara mengenai status tanah yang di atasnya berdiri perumahan Guru (Pergu)

.
Menurut kades Pamolokan Rachmad Ariadi, bahwa tanah yang di klaim oleh pemerintah kabupaten Sumenep adalah tanah pecaton desa Pamolokan dengan persil 12 DK (darat kliwon) dengan luas 9042 m2.
“Saya sangat menyayangkan kepada Dinas Pendidikan Sumenep yang semerta merta mengklaim tanah pecaton ini sebagai tanah Negara, dan saya selama ini tidak pernah di undang dan di panggil untuk membahas tanah ini”, jelas Rachmad.
Bahkan, orang Diknas mengatakan kepada masyarakat untuk mengosongkan tempat tersebut dan sekarang mau dilakukan pengukuran sedangkan hal tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai kepala desa, hanya sekarang saya di beri tembusan, ungkapnya Selasa 03 Juli 2018.
Rachat mengatakan pula bahwa sertifikat yang dipegang selama ini adalah sertifikat hak pakai tanah Negara bukan pecaton, ini sudah jelas jelas dirubah dari pecaton ke tanah Negara, ini pasti ada pemalsuan.
“Karena tanah pecaton dan tanah Negara cara pelepasannya berbeda, kalau tanah Negara cukup permohonan hak, sedangkan tanah pecaton harus melalui proses rembuk desa setelah di setujui oleh warga harus ada gantinya yang senilai dengan tanah pecaton”, papar Rachmad.
Rachmat dengan tegas pula mengatakan bahwa hal ini sudah di palsukan yang awalnya tanah pecaton menjadi tanah Negara, karena desa mempunyai data lengkap dan itu melekat di peta desa, juga di aset, PBB, ada juga.“Dalam pembayaran sewa yang mendiami perumahan Guru adalah Diknas dan desa tidak pernah mendapatkan apa apa”, imbuh Rachmad.
Selain itu kabag Hukum Pemkab Sumenep setiawan Karyadi mengatakan bahwa proses penertiban ini sudah melalui prosedur dan sesuai dengan UU, PP dan peraturan Mentri dalam Negeri yang mengatur tentang aset Negara dengan bukti sertifikat nimer 14 tahun 2004.
Proses penertiban melibatkan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan pelaksanaan penertiban berjalan aman dan lancar walaupun sebelumnya antara pihak pemerintah daerah yang di wakili oleh Kabag Hukum bersitegang dengan warga.(Ar)

No comments:

Post a Comment