MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, July 7, 2018

Pj Gubernur Jabar,"Pengolahan Pabrik Emas PT MT Grup Dayeuhkolot Bila Menyimpang Pidanakan


Kabupaten Bandung,Media Suara Nasional-Disela-sela tinjauannya ke lokasi Pabrik BCP Majalaya ,jln Leuwidulang no 24 desa Sukamaju kabupaten Bandung, yang di Cor oleh Satgas Citarum sektor IV,dibawah garis komando Kolonel Inf Kustomo.

Pj Gubernur Jabar H.Moch Iriawan saat disinggung MSN terkait pabrik pengolahan Emas PT MT Grup milik Pifi Rahardja di Dayeuhkolot kabupaten Bandung, yang telah di di segel oleh KLH Pusat karena membuang limbah emas tidak sesuai dengan aturan yang benar,sehingga berdampak sungai Citarum terkena racun Mercuri dan logam berat  serta tidak memiliki izin UKL/UPL,Iriawan mengatakan," Saya pikir bila tidak sesuai,walau saya belum meninjau ke lokasi,akan tetapi besok Selasa (10/7) akan saya rapatkan,"ucapnya.

Tentunya bila menyimpang ya tetap harus di proses,dan kita akan mengambil langkah-langkah yang sama pertama di kasih peringatan,perbaiki bila masih tidak mengindahkan kita akan kasih sanksi Administrasi dan bila terus membandel ya kita Pidanakan,"tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya PT MT grup,di Dayeuhkolot kabupaten Bandung sebelumnya pernah di sidak oleh satgas Citarum Harum sektor VI dibawah garis komando Kolonel Inf Yudi Zianibar selaku Dansektor dan ke esokan harinya ditindaklanjut KLH pusat lalu kemudian di segel karena telah membuang limbah emas langsung tanpa ada proses Ipal Komunal ke anak  daerah aliran sungai Citarum.

Sampai saat ini belum ada tindaklanjut kembali,menurut Asep Kusumah, Kadis LH kabupaten Bandung saat diminta tanggapan beberapa waktu lalu mengatakan,"kami  menunggu hasil  keputusan LH pusat terkait gimana hasil Laboratorium karena saat itu PT MT grup di segel dan di sidak langsung oleh KLH Pusat,jadi tetap kami berkoordinasi."ujar Asep saat itu.

Dilain pihak Satpol PP kabupaten Bandung selaku penegak Perda,belum melakukan penutupan izin usaha PT MT grup terkait pengolahan emas yang tidak memiliki perijinan sesuai keterangan dari pihak dinas Perijinan kab Bandung dan LH kab Bandung serta pihak Deda Citeureup kecamatan Dayeuhkolot yang di benarkan oleh kepala desanya.

Dengan belum adanya sikap penegakan Perda terhadap Pabrik pengolahan emas PT MT Grup milik Fipi mengundang reaksi dari berbagai komponen masyarakat kabupaten Bandung,ada apa dengan Satpol PP kabupaten Bandung yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah"..( Bang Arbim)

No comments:

Post a Comment