MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, July 3, 2018

Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat (Rancang Bangun) Di Duga Bermasalah

Bandung,Media Suara Nasional- Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat (Rancang Bangun), Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak  Rp 83.820.900.000  terlantar. 

Proyek yang berada di Jalan Kawaluyaan Indah Kota Bandung Jawa Barat. Menurut Rohimat ketua LSM PMPR Indonesia mengatakan, PT. BRANRAS ABIPRAYA (Persero) sebagai kontraktor pelaksana  akan membangun gedung kantor 7 lantai itu selama 7,5 bulan dengan nilai Kontrak Rp 83.820.900.000,- pada tahun 2018 ini merupakan proyek yang dipaksakan.

" Dengan waktu 7,5 bulan adalah waktu yang terlalu singkat untuk membangun bangunan gedung vertical 7 lantai karena tidak bisa dikerjakan simultan, harus lantai per lantai. Yang membuat kesan bahwa proyek ini dipaksakan,"Kata Rohimat.Selasa (3/7).

Seharusnya, lanjut Rohimat,  kontraktor sebelumnya diwajibkan membuat Dokumen Perencanaan Bangunan gedung 7 lantai nya terlebih dahulu selama 2 s/d 3 bulan yang harus disahkan dan ditandatangani oleh para pihak.

Dokumen Perencanaan/ Detail Engineering Design (DED) yang terdiri dari Gambar Detail konstruksi, RAB dan Spresifikasi teknis pekerjaan adalah salah satu syarat untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),setelah Mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) barulah Kontraktor diperbolehkan melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan melakukan pemancangan pondasi.

"Kontraktor Pelaksana tidak diijinkan memulai pekerjaan konstruksi sebelum IMB keluar. Apabila melanggar, kami akan laporkan ke pihak yang berwajib.

Dikhawatirkan terjadi lagi inefisiensi anggaran (penganggaran yang tidak efisien) seperti yang terjadi pada proyek Masjid Terapung di Gede bage, yang berpotensi memboroskan bahkan dapat merugikan keuangan Negara." Sambungmya.

Rohimat menjelaskan bahwa menurut Perpres no 16 Tahun 2018,  tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian ke 7 pasal 56, apabila PPK menilai Kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan menyelesaikan pada tahun anggaran berikutnya (2019) maka Kontraktor masih bisa menyelesaikan pekerjaan selama maksimal 50 hari kalender dengan denda 1/1000 x  nilai kontrak.

"Nah dari nilai kontrak Rp 83.820.900.000, jika terjadi keterlambatan maka dendanya adalah Rp. 83.820.000,- per hari keterlambatan Jika dikalikan dengan 50 hari berarti denda yang harus dibayarkan sebesar 50 hari x Rp 83.820.900.000,- = Rp. 4.191.000.000,- (empat milyar seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) sehingga Kontraktor akan mengalami banyak kerugian operasional lain," jelasnya.

Selain untuk pembayaran denda diatas, lanjutnya  PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara, berarti kerugian perusahaan tersebut juga menjadi kerugian Negara. Hal itu tidak akan terjadi apabila Pengguna Anggaran (PA), PPK, Kepala ULP beserta POKJA memahami tentang Objek Pengadaan Barang dan Jasa nya yaitu sebuah bangunan gedung sebanyak 7 lantai. 

"Mereka telah merencanakan dan melelangkan sebuah proyek besar dengan tahapan pekerjaan yang banyak dan kompleks dengan perencanaan waktu yang tidak logis. Didalam mempersiapkan Rencana Pengadaan Bangunan Gedung Negara seharusnya Pengguna Anggaran (PA), PPK, Kepala ULP beserta POKJA memahami dan berpedoman pada peraturan yang berlaku,"tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa pedoman yang yang harus difahami diantaranya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 Tahun 2007, Kriteria dan Persyaratan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang diatur didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 Tahun 2007 nomor 12 tahun 2007 tentang Standard dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Built),

"Dan Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pekerjaan tersebut sebaiknya dilaksanakan bertahap, yaitu tahap perencanaan kemudian pekerjaan konstruksi tahap ke 1 selanjutanya tahap ke 2 dilakanakan pada Tahun Anggaran berikutnya. Proyek Rancang bangun dipaksakan harus diselesaikan pada Tahun 2018 akibat ketidak pahaman dari pihak-pihak pada organisasi pengadaannya," paparnya.

Oleh karena itu, kami melihat ada beberapa Kecurangan yang terjadi pada Proses Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat tersebut, 

"Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat (Rancang Bangun),TA 2018 tidak termasuk dalam Kriteria Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) karena tidak termasuk Pekerjaan Kompleks dan Tidak termasuk pekerjaan tertentu (pekerjaan yang mendesak  untuk segera dimanfaatkan), Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat seharusnya dilaksanakan bertahap dengan tahap pertama membuat Dokumen Perencanaan dan pekerjaa konstruksi tahap 1,"bebernya.

Bahkan menurutnya, Penggunan Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala ULP dan POKJA tidak memahami Kompleksitas perencanaan sekaligus pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung 7 lantai dengan nilai KOntrak Rp. 83.820.900.000,- yang harus diselesaikan dalam 1 Tahun Anggaran (Tahun Tunggal) . 

Dan, lanjutnya, ketidak pahaman Penggunan Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala ULP dan POKJA akan mengakibatkan Inefisiensi Anggaran karena tidak dapat menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

"Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan,  bahwa untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan baik, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan adil," tukas  Pria yang kerap dipanggil Joker Tersebut.( Rhm/mzk )

No comments:

Post a Comment